Rabu, 10 September 2025

Pemilu 2019

Pemilu 2019 Digelar Hari Ini! Simak Arti 5 Warna Surat Suara Saat Mencoblos

Simak arti 5 warna dalam surat suara di Pemilu 2019, yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini, agar Anda mudah saat melakukan pencoblosan.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Simak arti 5 warna dalam surat suara di Pemilu 2019, yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini, agar Anda mudah saat melakukan pencoblosan. 

Simak arti 5 warna dalam surat suara di Pemilu 2019, yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini, agar Anda mudah saat melakukan pencoblosan.

TRIBUNNEWS.COM -  Pada Rabu (17/4/2019) hari ini adalah hari penentuan bagi rakyat Indonesia untuk menentukan pilihannya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Dalam Pemilu 2019 hari ini, nasib bangsa Indonesia dalam 5 tahun kedepan akan ditentukan dalam satu hari saja.

Sebelum menggunakan hak pilih Anda, sebaiknya simak terlebih dahulu arti 5 warna dalam surat suara pada Pemilu 2019 hari ini.

Baca: Bak Resepsi Pernikahan, TPS di Sulsel Ini Punya Dekorasi Unik untuk Pesta Demokrasi Pemilu 2019

Baca: Akbar Tandjung: Pemilu 2019 Jadi Ujian Kualitas Demokrasi Indonesia

Yang perlu diketahui dalam Pemilu 2019 ini, tak hanya memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2019.

Akan tetapi pemilih juga akan memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Nah, untuk itu, berikut arti 5 warna dalam surat suara di Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini, yang sudah dirangkum oleh tim Tribunnews.com:

Arti 5 Warna Kertas Surat Suara Pemilu 2019

Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, kenali lima warna surat suara serta fungsinya, serta cara mencoblos agar 
yang benar agar suaramu sah!
Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, kenali lima warna surat suara serta fungsinya, serta cara mencoblos agar yang benar agar suaramu sah! (rri.co.id)

Nah, inilah arti 5 warna surat suara dalam Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada hari ini.

Baca: Promo Pemilu 2019: Harga Khusus Rp 17 Ribu hingga Gratis Karaoke dan Nonton Film, Hanya Hari Ini

Baca: Susy Susanti: Atlet Bulu Tangkis Indonesia Jangan Golput di Pemilu 2019

Dalam Pemilu 2019, ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.

Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Baca: AK 01 Perkenalkan Formulir Online Pelaporan Dugaan Pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilu 2019

Baca: Kisah Petugas Distribusi Logistik Pemilu 2019 di Plandaan Jombang Menuju Hutan

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Surat suara warna biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Baca: Sriwijaya FC Liburkan Pemainnya untuk Lakukan Pencoblosan Pemilu 2019

Baca: Masalah Pemilu 2019 di Luar Negeri, Bawaslu Usulkan Ini untuk Pemilu 2019 di Malaysia dan Sidney

Cara Mencoblos Surat Suara

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Untuk surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Sementara pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

Baca: Cek Melalui HP Daftar Nama Caleg DPRD dan DPR RI Pemilu 2019 Lengkap Partai, Foto dan Nomor

Baca: Jujur dan Adil Jadi Kunci Pemilu 2019 Berjalan Aman dan Sejuk

Kemudian, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Baca: Promo Pemilu 2019: Harga Khusus Rp 17 Ribu hingga Gratis Karaoke dan Nonton Film, Hanya Hari Ini

Baca: Susy Susanti: Atlet Bulu Tangkis Indonesia Jangan Golput di Pemilu 2019

Itulah arti 5 warna dalam surat suara pada Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.

Ayo datang ke TPS, nasib Bangsa Indonesia ada di tangan Anda.

Jangan sampai golput ya!

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan