Ariel Culun Tersangka
Cut Tary Tak Bisa Kena Pasal Pidana Dan UU ITE
Hotman Paris Hutapea yakin Cut Tary terhindar dari pasal pidana dan UU ITE. Pasalnya, saat video porno itu diproduksi UU itu belum keluar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea yakin Cut Tary terhindar dari pasal pidana dan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, saat video porno itu diproduksi UU itu belum keluar.
"Ya sudah pasalnya patah sudah, karena kalau tahun 2008 keluar undang-undangnya sementara video itu keluarnya kelihatan di layar tahun 2006, jadi enggak boleh berlaku kalau pasal pidana untuk Cut Tari," ungkap pengacara berjas hitam ini, saat acara konferensi pers, Jumat (9/7/2010) sore.
Demikian dengan UU ITEdiyakininya tak mampu menjerat istri Yusuf Subrata itu. "Nggaklah. Ya itu kan (buatan) tahun 2009. Ini lebih gila lagi. Ya enggak bisa dikenainlah," ucapnya lantang.
Sejauh ini, menurutnya Cut Tari sangat kooperatif dengan pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan dan penyidikan. "Lihatlah, Cut Tari ditelepon pun langsung datang untuk diperiksa, enggak ada yang perlu dikhawatirkan, dia korban, dia sial, dan itu bisa terjadi sama semua orang," papar pengacara nyentrik dengan logat batak kental ini.
Tak heran jika kemudian kini, Tary sudah tenang dalam kasus video panas.
"Dia sudah tenang sekarang setelah saya sudah terangkan pernah tidak lihat video ini, pernah enggak kau mengedarkan? "Boro-boro mengedarkan, lihat aja enggak".
Lantas, adakah pengaruh buruk nantinya dari berjalannya kasus ini?,"Ya berpengaruh buruk lah karena tiga dari yang diperiksa itu ada satu yang rada ngeyel, itu sempat mencemaskan kita karena kalau dia ditahan akan berpengaruh ke Cut Tari," paparnya dengan nada tegas.