Ariel Culun Tersangka
Culun Bisa Lolos Dari Jeratan Hukum
Pakar Hukum, Rudy Satrio mengatakan bahwa pengakuan Cut Tary kepada media kemarin bisa meringankan hukuman atas dirinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum, Rudy Satrio mengatakan bahwa pengakuan Cut Tary kepada media kemarin bisa meringankan hukuman atas dirinya.
" Ya bisa-bisa aja meringankan,tapi bisa aja nggak berpengaruhi apa-apa, tergantung hakim di pengadilan,"ujar pakar hukum, Rudy Satrio via telephon, Selasa (13/7/2010).
Saat ini hanya Cut Tary yang mengakui atas perbuatannya. Bagaimana jika Ariel dan Luna Maya mengakui perbuatannya? Apakah akan berpengaruh saat persidangan nanti?
" Itu hak mereka,nantinya misalnya bukti tidak mencukupi juga pasti ada keputusannya,"ucap kuasa hukum tersebut.
Pada pasal 282 uu pornografi yang disebutkan oleh Hotman Paris Hutapea bahwa Cut Tari tidak tahu direkam, maka Cut Tari bisa lolos dari jeratan hukum. Apakah bisa dibenarkan hal tersebut?
" Iya memang nggak berlaku(pasal 282),jadi nggak bisa ditindak pidana, karena dari salah satu pihak tidak ada niat dengan kata lain bisa saja orang yang mencuri gambar,"jelas Rudy Satrio.
Rudy Satrio melanjutkan penjelasan bahwa Cut Tary dan Luna Maya bisa lolos dari jeratan hukum.
" Bisa kalau memang benar mereka benar nggak ada kesepakatan,"jelas pakar hukum tersebut.
Seandainya untuk persidangannya nanti bagaimana? apakah untuk sidang kasus Ariel, Luna Maya dan Cut Tari bisa menjadi saksi? Begitupun sebaliknya.
" Bisa disilang seperti itu,walaupun cara itu sebenarnya nggak bener juga,jika terdakwa menjadi saksi, atau sebaliknya,"tutup Rudy Satrio.