Tersangka Video Mesum
Ariel-Luna Pasrah Dijerat Pasal Berapapun
Ariel dan Luna Maya, tersangka kasus Video porno mirip artis, pasrah dikenakan pasal berapapun oleh penyidik terhadap mereka.
Editor:
OMDSMY Novemy Leo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Ariel dan Luna Maya, tersangka kasus Video porno mirip artis, pasrah dikenakan pasal berapapun oleh penyidik terhadap mereka.
Pengacara Ariel dan Luna, Boy Afrian Bondjol, ditemui wartawan di dekat pintu belakang Bareskrim Mabes Polri, mengatakan kedatangannya hari itu ke Mabes Polri, bukan untuk kepentingan pemeriksaan Luna atau Ariel.
"Wah, di kantor pengacara kita itu ada 120 pengacara (kasus) lho. Jadi, yang kita urus bukan hanya kasus Luna saja. Saya datang hari ini, untuk kasus klien saya yang lain, bukan untuk Luna," jelas Boy, ditemui pukul 14.00 siang.
Mengenai Pasal 282 yang akan dijerat kepada Luna, Boy mengatakan hal itu tergantung pihak polidi.
"Ya, kita namanya di ranah kepolisian itu terserah penyidik. Pasal berapapun itu kita mengikuti aja, terserah mereka," tambahnya.
Namun, ia sendiri mengaku tidak tahu apakah Luna ini akan diperiksa hari ini dan pukul berapa tepatnya.
"Saya nggak tahu itu. Soalnya kalaupun Luna diperiksa hari ini, masalah pemanggilan itu urusan penyidik. Informasi itu nggak akan dibocorkan kepada pihak lain. Selain itu saya juga tidak untuk ngurus kasus Ariel hari ini," jawab Boy.
Boy juga mengaku tidak tahu menahu tentang kabar berkas Ariel yang sudah P-21, dimana berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.