Ariel Hanya Disangkakan Membantu Menyebarkan Video Porno
Berkas perkara Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya dinyatakan lengkap (P-21). Berdasarkan surat P-21 bernomor B 2165/E/II/EPP/X/2010
Ariel hanya disangkakan pasal perbantuan menyebarkan video mesum yang diduga dilakukannya ke publik.
Ariel disangkakan perbantuan menyebarkan video porno tersebut karena dirinya mengetahui jika video mesum dirinya dengan Luna Maya dan Cut Tari yang disimpannya dalam laptop miliknya diambil oleh Reza Rinaldi alias Joy alias Rejoyce yang merupakan eks music director Peterpan, untuk kemudian disebarluaskan ke internet.
"Dia tahu, tapi dia nggak melarang disebarluarkan. Itu kan juga sudah
bisa dibilang (membantu menyebarluaskan)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap di Kejaksaan agung, Jakarta, Rabu (20/10/2010).
Babul mengatakan Ariel dikenakan pelanggaran Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ke 2 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 56 ke 2 KUHP dan atau pasal 282 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP dan atau Pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 5 ayat 3 huruf b UU nomor 1 tahun 1951 tentang darurat sipil.
"Ini dikenakan kepada pembantuan penyebaran kaset video dan bukan pada pelaku perbuatan asusila," tegasnya lagi.
Adapun pelaku utama penyebaran video porno itu adalah Joy yang juga akan diadili dalam kasus tersebut. Penyebaran video porno itu sendiri, menurut Babul, dipastikan terjadi (locus) di Studio Capung Antavane di Bandung.
"Video tersebut dicopy juga oleh Anggit, berkas terpisah, dan
disebarkan ke teman-temanya lalu diunggah ke media internet,"
imbuhnya.