Sidang Video Porno Ariel
Hakim Minta Wartawan dan Pengunjung Keluar
Karena sidang Ariel tertutup, hakim meminta para hadirian yang ada di dalam ruang sidang Kresna PN Bandung keluar.
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi langsung meminta setelah selesai diberi kesempatan mengambil gambar kedatangan Ariel ke dalam ruang sidang.
"Kepada para hadirin, saya minta untuk keluar ruang sidang karena sidang akan segera dimulai. Mohon pengertiannya. Setiap sidang asusila harus digelar secara tertutup," pinta Singgih.
Beberapa saat kemudian, seluruh hadirin pun langsung ke luar ruangan sidang. Sementara di dalam ruang sidang hanya terdapat Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, tim pengacara Ariel, Ariel sebagai terdakwa, dan beberapa aparat kepolisian.
Menurut hakim, sidang harus digelar tertutup. "Sesuai pasal 153 ayat 3 bahwa sidang yang terkait asusila, yang di dalamnya terdapat unsur nafsu birahi tidak layak didengar umum dan harus dinyatakan tertutup," katanya.