Sabtu, 24 Januari 2026

Sidang Video Porno Ariel

Ariel Tidak Bisa Dijerat Pasal Apapun

Keterangan saksi yang dihadirkan kubu Ariel dalam sidang video porno meyakinkan seharusnya pacar Luna Maya itu tidak bisa dijerat pasal.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setya

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Keterangan saksi yang dihadirkan kubu Ariel dalam sidang video porno cukup meyakinkan. Menurutnya, seharusnya pacar Luna Maya itu tidak bisa dijerat hukuman apa pun.

Hal itu seperti diungkapkan salah seorang saksi dari kubu Ariel, Jisman Samosir, ahli hukum pidana Universitas Parahyangan. Kepada Majelis Hakim, Jisman mengatakan pasal dakwaan yang dijerat jaksa kepada Ariel, tidak tepat. Dakwaan terhadap Ariel, baik dari UU ITE maupun KUHAPidana, tidak bisa didakwakan.

Alasannya, jaksa mendakwa Ariel dengan UU ITE yang dibuat ada 2008. Sementara perbuatan yang disangkakan terjadi pada 2006 atau sebelum undang-undang disahkan.

"Undang-undang itu (UU ITE) tidak bisa berlaku surut yaitu mendakwa suatu perbuatan pada waktu undang-undang belum disahkan. Bisa saja undang-undang itu berlaku surut, jika menguntungkan si terdakwa.

Di kasus ini, terdakwa kan tidak diuntungkan," terang Jisman seusai sidang kesaksiannya.
Begitu juga dengan dakwaan KUHAPidana, menurutnya, dakwaan pidana tentang membantu menyebarkan video porno sangat tidak tepat didakwakan kepada Ariel.

"Yang menyebarkannya kan orang lain, seharusnya orang ini yang didakwa pidana. Jadi pasal-pasal yang didakwakan kepada Ariel tidak ada yang tepat, " katanya.

Terdakwa Ariel sendiri didakwa JPU dengan UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Transaksi Elektronik dan pasal 282 KUHPidana tentang membantu penyebaran video porno.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved