Sidang Video Porno Ariel
Pembelaan Ariel Jeritan Hatinya
Tim Kuasa Hukum Ariel meminta Majelis Hukim agar sesegera mungkin membebaskan Ariel dari segala tuntutan 5 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Ariel meminta Majelis Hukim agar sesegera mungkin membebaskan Ariel dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun.
Hal itu dituangkan dalam berkas pembelaan yang disampaikan dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/1/2011) ini.
Salah seorang kuasa hukum Ariel, Afrian Bondjol SH LLM seusai sidang mengungkapkan, dalam sidang yang selesai kurang lebih pukul 11.00 Wib tadi pihaknya menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan JPU tidak berdasar sama sekali. Pasalnya, kata Afrian, selama persidangan tidak ada satu pun saksi yang menguatkan tuntutan JPU untuk menjatuhkan tuntutan terhadap kliennya. Selain itu selama persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mampu dihadirkan JPU.
"Untuk itu kami meminta Majelis Hakim untuk membebaskan klien kami dari segala tuntutan," ungkapnya.
Sementara ketika ditanya mengenai pembelaan yang dibuat Ariel sendiri, Afrian mengungkapkan bahwa pembelaan yang dibuat Ariel merupakan jeritan hati dirinya yang merasa tidak bersalah namun tetap diproses hukum.
"Pembealaan itu isinya antaralain merupakan jeritan Ariel yang merasa menjadi korban perbuatan yang tidak dilakukannya," katanya.