Rabu, 21 Januari 2026

Sidang Video Porno Ariel

Farhat Abbas: Semoga Ariel Segera Bertobat

Pengacara Farhat Abbas, mewakili LSM Hajar, menganggap vonis 3 tahun, 6 bulan penjara sudah cukup pantas untuk Ar

Penulis: Willem Jonata
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas, mewakili LSM Hajar, menganggap vonis 3 tahun, 6 bulan penjara sudah cukup pantas untuk Ariel Peterpan. Ia juga berharap, Ariel dapat menerima hukuman tersebut dan bertobat.

"Menurut saya hukuman 3,6 tahun sudah cukup bagus. Seharusnya, mereka menerima saja, dan semoga bertobat, sehingga Ariel kembali ke jalan yang lurus. Siapa tahu dalam menjalani bisa dapat remisi atau bebas bersyarat," ujarnya, (31/01/2011), saat ditemui wartawan di kantornya, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kalau saja, Ariel sampai divonis bebas, lanut Farhat, rasanya itu hanya mimpi-mimpi orang yang berpikiran porno dan cabul.

"Saran saya sudahlah terima saja hukuman itu, jangan banding lagi, nanti makin berat. Mungkin ini pelajaran buat Ariel, jangan sembarangan buka baju apalagi buka baju bersama istri orang," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved