Kamis, 22 Januari 2026

Sidang Video Porno Ariel

Pihak Ariel Akan Banding

Pengacara dari Ariel, OC Kaligis akan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan yang jatuh kepada kliennya tersebut.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara dari Ariel, OC Kaligis akan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan yang jatuh kepada kliennya tersebut. Hal tersebut disampaikan OC Kaligis setelah sidang putusan Ariel dengan dakwaan penyebaran video porno.

"Pasti akan banding, kalau kita liat ada dua peranan disini si Anggit dan Reza, dan ahli juga tidak bisa sependapat. Karena teorinya keakuratannya hanya 50 persen, dan teori apa boleh buat juga saya baru dengar," ujar OC Kaligis, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1/2011).

Meski dalam dakwaannya, Ariel  dituduh membuat video porno tersebut, namun OC Kaligis tetap yakin kliennya tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Pasalnya dalam keterangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim,  dijelaskan bahwa Ariel meminta video porno tersebut dihapus.

"Membuat bagaimana, disitu ariel sempat meminta untuk dihapus harus bisa dimengerti maksudnya,"ujar OC Kaligis.

Menurut OC Kaligis, vonis 3 tahun 6 bulan bukan merupakan sebuah keadilan, karena mengambil opini dari masyarakat.

" Inikah keadilan ini? Keadilan itu nggak perlu ada desakan dari masyarakat,"ungkap OC Kaligis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved