Suryanto Wijaya Punya Bukti Penipuan Jefry Woworuntu
Rory Sagala, pengacara Suryanto mendatangi Polda Mtro Jaya Jumat (29/4/2011) untuk kelanjutan proses hukum penipuan Jefry Woworuntu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan pembagian keuntungan dari pagelaran 'Konser 25 Tahun Ruht Sahanaya' yang dituduhkan oleh Suryanto Wijaya kepada Jefry Woworuntu terus berlanjut. Rory Sagala, pengacara Suryanto mendatangi Polda Mtro Jaya Jumat (29/4/2011) untuk kelanjutan proses hukum tersebut.
Rory menuturkan kalau kliennya itu memiliki bukti kuat terkait penipuan pembagian keuntungan itu meskipun pada jumpa pers di Tomodachi Cafe, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin, Jefry telah membantahnya.
"Apa yang disampaikan oleh Jefry dan pengacaranya itu hak mereka. Kalau dari kita sudah masuk ranah hukum. Kita punya bukti yang kuat," ujarnya, Jumat, (29/04/2011), saat dijumpai di Polda Metro Jaya.
Terkait perbedaan penghitungan keuntungan sebesar Rp 1,4 milyar yang dipaparkan Jefry, Rory mengatakan silakan nanti ditunjukkan kepada penyidik. "Semua akan kita ungkapkan di penyidikan," ujarnya.
Rory menekankan bahwa pihaknya punya auditor yang sudah melakukan penghitungan tersebut. Hasil penghitungannya akan ditunjukkan kepada penyidik. Ia juga akan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja.