Andika dan Izzy Kangen Band Divonis 1 Tahun Penjara
Andika dan Izzy, dua personel Kangen Band divonis masing-masing 1 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andika dan Izzy, dua personel Kangen Band divonis masing-masing 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan selama proses hukum berlangsung. Kemudian, selama sisa tahanannya itu, keduanya akan menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi UPTT Lido, Bogor, Jawa Barat.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, (18/08/2011), sore, Majelis Hakim Suhartouo, mengatakan bahwa vokalis dan keyboardis Kangen Band itu terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 127 ayat 1a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang dikenakan itu merupakan dakwaan alternatif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, majelis hakim menggugurkan dua dakwaan JPU lainnya, yakni pasal 111 ayat 1 dan pasal 131 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 2 tahun penjara. Setelah mendengar vonis tersebut, Andika dan Izzy menyalami majelis hakim dan JPU.
Priyagus, pengacara keduanya mengaku puas. Sebab, kliennya itu memang layak untuk mendapatkan perawatan di pusat rehabilitasi untuk memulihkan kondisinya supaya lepas dari ketergantungan barang haram tersebut.
"Kami merasa puas dan lega karena sebagian pembelaan kami disetujui majelis hakim. Andika dan Izzy dijatuhi 1 tahun dengan catatan dikurangi masa tahanan. Mereka akan menjalani sisa tahanan di UPPT Lido untuk direhab secara medis dan sosial. Kira-kira mereka menjalani kurang lebih 7 bulan lagi," terangnya.