Istri Saipul Jamil Tewas
Pedangdut Saipul Jamil Terancam 6 Tahun Penjara
Kepolisian akan menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka atas tewasnya sang istri, Virginia Anggraeni, dalam
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akan menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka atas tewasnya sang istri, Virginia Anggraeni, dalam kecelakaan mobil yang dikendarainya di tol Cipularang, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2011) lalu.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, Saipul akan dikenakan Pasal 310 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas. Pelanggar pasal tersebut akan dikenakan pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. "Dia bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalulintas (UU No 22 Tahun 2009)," kata Anton di Jakarta, Senin (5/9/2011).
Penetapan tersangka kepada Saipul, dikarenakan ia dianggap lalai dalam mengendarai mobil sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, yakni sang istri.
"Dia akan dimintai keterangan (sebagai tersangka). Iya (tersangka), siapa lagi kalau bukan dia. Kan dia yang mengemudi, dia yang bawa mobil," ujarnya.
Rencananya, kepolisian baru akan melakukan penetapan tersangka kepada Saipul pada sepekan setelah kejadian.