Kamis, 11 September 2025

Istri Saipul Jamil Tewas

Pedangdut Saipul Jamil Terancam 6 Tahun Penjara

Kepolisian akan menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka atas tewasnya sang istri, Virginia Anggraeni, dalam

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pedangdut Saipul Jamil Terancam 6 Tahun Penjara
IST
Mobil yang ditumpangi pedangdut Saipul Jamil dan menewaskan sang istri, Virginia Anggraeni, Sabtu (3/9/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akan menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka atas tewasnya sang istri, Virginia Anggraeni, dalam kecelakaan mobil yang dikendarainya di tol Cipularang, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2011) lalu.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, Saipul akan dikenakan Pasal 310 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas. Pelanggar pasal tersebut akan dikenakan pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. "Dia bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalulintas (UU No 22 Tahun 2009)," kata Anton di Jakarta, Senin (5/9/2011).

Penetapan tersangka kepada Saipul, dikarenakan ia dianggap lalai dalam mengendarai mobil sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, yakni sang istri.

"Dia akan dimintai keterangan (sebagai tersangka). Iya (tersangka), siapa lagi kalau bukan dia. Kan dia yang mengemudi, dia yang bawa mobil," ujarnya.

Rencananya, kepolisian baru akan melakukan penetapan tersangka kepada Saipul pada sepekan setelah kejadian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan