Kamis, 11 Juni 2026

Zumi Zola Dilaporkan Selingkuh

Aldi Enggan Diperiksa Terkait Perselingkuhan Zumi Zola

Laporan perselingkuhan Zumi Zola dan Peni Fenita Saputri, ke Polda Metro Jaya tak mengalami perkembangan signifikan dalam proses penyelidikannya.

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan perselingkuhan Bupati Tanjung Labung Timur Zumi Zola dan Peni Fenita Saputri, ke Polda Metro Jaya tak mengalami perkembangan signifikan dalam proses penyelidikannya. Gara-garanya, Bernaldi Kadir Djemat alias Aldi, justru enggan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Padahal Aldi melaporkan aktor sekaligus model itu dengan tuduhan perselingkuhan dan perzinahan dengan Peni Fenita Saputri sejak 24 Januari 2012.

Bernaldi Kadir Jemat yang akhirnya melaporkan perselingkuhan ini. "Karena yang bersangkutan tidak mau juga memberikan keterangan ke kami, jadi kami juga belum bisa mengembangkan kasus ini lebih jauh karena pelapor sendiri yang tidak mau," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (13/2/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan, laporan Aldi terhadap Zumi Zola sudah dilakukan pada tanggal 24 Januari. Setelah itu, penyidik memanggil Aldi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

"Tapi kemudian kami dapat surat dari kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan ditunda sampai tanggal 9 Februari 2011," ujar Rikwanto.

Namun, saat Aldi dipinjam dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan dibawa ke Polda Metro Jaya, Aldi pun enggan menjawab pertanyaan penyidik. "Surat panggilan agar dia ke sini sudah. Kami jemput pun sudah. Tapi semuanya tetap saksi pelapor tidak mau diperiksa juga," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, pihaknya tidak mau berburuk sangka melihat sikap Aldi yang tidak kooperatif kendati sudah melapor dan bersuara lantang di media massa. "Kami positif saja. Kalau di luar ramai, yah buktinya di kami yang bersangkutan belum juga berkenan diperiksa," katanya.

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved