Selasa, 30 September 2025

Polemik Machica Mochtar dan Moerdiono

OC Kaligis: Putra Machica Mochtar Bukan Anak Moerdiono

Kaligis juga menambahkan bahwa saat mengajukan permohonan isbath nikah di PA Tiga Raksa, Machica masih terikat pernikahan sah dengan Chalid

Penulis: Willem Jonata
Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto OC Kaligis: Putra Machica Mochtar Bukan Anak Moerdiono
TRIBUNNEWS.COM
Machica Mochtar dan Iqbal, anak yang diakuinya sebagai buah cinta dengan Moerdiono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara OC Kaligis membeberkan bukti-bukti bahwa Moerdiono, mantan Menteri Sekretaris Negara era Orde Baru itu, bukanlah ayah dari Muhammad Iqbal Ramadhan, putra Machica Mochtar. Kaligis membeberkan bukti-bukti itu, mewakili keluarga Moerdiono.

Pertama, bukti yang dibeberkan Kaligis tidak adanya pernikahan antara Moerdiono dan Machica. Kaligis mengatakan pada 18 Januari 2008, Machica mengajukan isbath nikah ke Pengadilan Agama Tiga Raksa, Tangerang. Namun, isbaht tersebut ditolak oleh majelis hakim melalui putusan Nomor 126/PFT.P/2008/PA.Tgrs, tertanggal 25 Maret 2008.

"Dengan demikian, jelas dan tegas tidak pernah ada pernikahan antara Machica dan almarhum Moerdiono," ucap OC Kaligis, Selasa (21/2/2012), saat ditemui di kantor OC Kaligis, komplek Majapahit Permai, di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.

Kaligis juga menambahkan bahwa saat mengajukan permohonan isbath nikah di PA Tiga Raksa, Machica masih terikat pernikahan sah dengan Chalid Mahmud.

Ia juga membeberkan surat keterangan kelahiran Muhammad Iqbal Ramadhan, putra semata wayang Machica yang diklaim merupakan anak biologis Moerdiono. Dalam surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bunda pada 8 Februari 1996 itu, ternyata bukan nama Moerdiono yang tertera sebagai ayah, melainkan nama Agus Ibrahim.

Jumpa pers yang diadakan Kaligis sebagai hak jawab putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat 1, pada 17 Februari 2012.

Dengan kata lain, keputusan MK tersebut, tidak akan mengubah siapa ayah Iqbal. Sebab, berdasarkan bukti-bukti itu, Moerdiono bukanlah ayahnya. Jadi, keluarga tidak akan memberikan pengakuan kepada Iqbal sebagai anak dari Moerdiono.

Hal itu semakin diperkuat bahwa putusan MK berlaku pula asas legalitas. Sebagaimana tercermin dalam pasal 58 Undang-undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi junto pasal 1 KUHP. Sehingga keputusan MK tersebut tidak berlaku bagi anak-anak yang lahir sebelum dikeluarkannya keputusan tersebut.

Sebelumnya, pada 17 Februari 2012 lalu, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait pasal tersebut. MK telah memutuskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan