Ariel Bebas
Ditjen PAS: Ariel Bebas Murni Setelah 21 September 2013
Vokalis band pop Peterpan, Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya keluar penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis band pop Peterpan, Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya keluar penjara. Mulai hari ini terpidana kasus video porno itu dibebaskan secara bersyarat dari Rutan Klas I Bandung, Jawa Barat.
"Ariel sudah mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) hari ini, tanggal 23 Juli," kata Kasie Infokom Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Ika Yusanti saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/7/2012).
Mantan kekasih artis Luna Maya itu juga tak boleh mengulangi kesalahannya dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung secara rutin. Ariel baru bisa dinyatakan bebas murni setelah masa pidananya selesai dijalani pada 21 September 2013.
Pembebasan Ariel mengacu surat keputusan Menkumham RI nomor PAS.2.XXIX.9189.PK.01.05.06 tertanggal 19 Juni 2012.
Berdasarkan perhitungan Ditjenpas Kemenkumham, Ariel telah memenuhi syarat PB yakni telah menjalani 2/3 masa pidananya. Perhitungan PB juga memperhitungkan remisi yang diterima Ariel selama 3 bulan.
Menurut Ika, Ariel terikat dengan aturan dari Balai Pemasyarakatan dan mendapatkan pengawasan dari Kejaksaan Negeri setempat selama bebas bersyarat.
Seperti diketahui, Ariel dijebloskan ke penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pria berusia 30 tahun itu dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung.