Kamis, 21 Agustus 2025

Cynthiara Alona Ditahan

Cynthiara Alona Tetap Ditahan

Sidang pra peradilan kasus pemalsuan paspor Chynthiara Alona memutuskan menolak semua permohonan yang diajukan Alona.

zoom-inlihat foto Cynthiara Alona Tetap Ditahan
cynthiaralona.com
Cynthiara Alona

Laporan Wartawan  Tabloidnova.com/Okki

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pra peradilan kasus pemalsuan paspor Chynthiara Alona sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Klas IA Tangerang. Sidang yang dimulai sejak 12 November dan berakhir 21 Desember  menolak semua permohonan yang diajukan Alona.

"Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon pra peradilan," ujar  Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi, seperti dilansir Tribunnews.com dari Tabloidnova.com  Kantor Kementrian Hukum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2012) petang.

 Pengadilan  menyatakan sah atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Imigrasi terhadap Alona. Pemain film 'Hantu Budeg' itu pun akan tetap berada di bui. "Menyatakan sah penangkapan atau penahanan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap diri pemohon Cut Chynthiara Alona," terang Maryoto.

"Pemohon menilai saat penangkapan, identitas salah alamat, indetitas surat perintah penangkapan dan penahanan salah subjek, dan proses penangkapan yang tidak menggunakan prosedur. Tapi  semuanya ditolak  Pengadilan," tegasnya.

 Dengan demikian, proses hukum Alona akan terus dijalankan. Wanita yang sudah mendekam di bui sejak 11 Desember lalu lantaran diduga memalsukan paspor itu dijerat Pasal 126A UU No.6 tahun 2006 tentang Keimigrasian.

Sumber: Tabloidnova.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan