Selasa, 9 September 2025

Kasus Diego Michiels

Diego Michiels Didakwa Dua Pasal

Dalam sidang perdananya, pesepakbola Diego Robbie Michiels (22) bersama Satria Tuhu Lele alias Trikun (24), didakwa menganiaya Mef Paripurna.

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto Diego Michiels Didakwa Dua Pasal
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Diego Michiels

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang perdananya, pesepakbola Diego Robbie Michiels (22) bersama Satria Tuhu Lele alias Trikun (24), didakwa menganiaya Mef Parpipurna, yang mengakibatkan Mef tidak bisa beraktivitas.

Atas perbuatannya, Diego dan Trikun didakwa pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan (pengeroyokan), dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.

"Berdasarkan visum et repertum pada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ditemukan patahnya tulang-tulang pembentuk rongga bola mata kiri, luka terbuka pada kelopak mata atas kanan, dan luka-luka lecet dan memar pada kepala. Wajah, leher, punggung, dan keempat anggota gerak akibat kekerasan benda tumpul yang menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencaharian untuk sementara waktu," ujar Yussie Cahaya, jaksa penuntut umum (JPU), saat persidangan yang diikuti Tribunnews.com.

Berikut kronologi kejadian. Saat itu, Kamis (8/11/2012), Mef Paripurna bersama temannya, saksi Gamma Indra Chutama, saksi Bella Cinta Priska, dan Ega, berada di Diskotik Domain Gedung Senayan City, melihat Diego Michels mengenakan kemeja putih dan celana panjang merah.

"Diego bersama teman-temannya sedang joget dan minum-minum di dalam diskotik dengan teman-temannya, yaitu terdakwa dua Satria Tuhu Lele Als; Trikun, saksi Martinus Lambert Waas Als Temny; saksi Mathoes Pieter Lilipory Als Anjas Lilipori; dan saksi Barney Patalala," papar Yussie.

Pukul 02.30 WIB, Mef melihat situasi sudah tidak kondusif di dalam diskotik,dan memutuskan keluar menuju area parkir B2.

Selang 10 menit kemudian, Diego, Satria, Temny, Lilipori, dan Patalala muncul karena dikeluarkan pihak security.

Tanpa diduga, teman terdakwa, yaitu Temny, memukul dan menendang Mef Paripurna hingga jatuh, lalu menginjak-injaknya.

Lilipori kemudian menginjak-injak dan menendang, sedangkan Patalala memukul menggunakan tangan kanan ke arah muka Mef.

"Diego menendang dada saksi Mef Paripurna sebanyak dua kali. Sedangkan Satrio ikut mendorong saksi Mef Paripurna hingga terjatuh," tutur JPU.

Aksi kekerasan baru berhenti setelah dilerai security Domain. (*)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan