Jumat, 29 Agustus 2025

Perceraian Yulia Rachman

Jika Tak Bisa Ajukan Bukti, Demian Diminta Stop Membual

Perebutan harta dalam sidang cerai artis Yulia Rachman dan pesulap Demian Aditya seperti memanas.

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
zoom-inlihat foto Jika Tak Bisa Ajukan Bukti, Demian Diminta Stop Membual
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Illusionist Indonesia Aditya Prambudhi ataug lebih dikenal dengan nama Demian saat konprensi pers perihal perceraiannya dengan Yulia Rachman di Kalibata Utara No 20, Jakarta Selatan, Jumat (29/06/2012). Akhirnya Demian buka suara juga masalah perceraiannya dengan Yulia Rahman setelah hampir 1 bulan bungkam. (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perebutan harta dalam sidang cerai artis Yulia Rachman dan pesulap Demian Aditya seperti memanas. Kuasa hukum Yulia Rachman meminta pihak Demian berhenti membual jika tak bisa mengajukan saksi dan bukti mengenai rumah yang diklaim harta bersama.

Kuasa hukum Yulia, Petrus Bala Pattyona, mengatakan pihak Demian sudah diberikan kesempatan sebagai penggugat rekonveksi untuk mengajukan bukti surat dan saksi yang pada pokoknya menunjukkan rumah itu harta bersama.

"Tapi ternyata tidak membawa saksi. Itu berulang kali (tidak membawa saksi). Makanya tidak diberikan (kesempatan) lagi dan pengacara bilang sudah cukup," ujar Petrus kepada wartawan termasuk Tribunnews.com, Kamis (3/1/2012) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Karena kalau asal bunyi-bunyi itu dan banyak bual tapi tidak bisa dibuktikan, itu hanya bualan saja," cetusnya.

Petrus menegaskan, dalam agenda sidang selanjutnya tanggal 17 Januari giliran pihaknya menyampaikan bukti dan saksi bahwa rumah yang ditempati Yulia dan Demian memang sudah ada sebelum keduanya resmi menikah.

"Kami punya bukti surat dan saksi bahwa ketika Demian datang, rumah itu sudah ada. Rumah itu bukan harta bersama," tegasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan