Kasus Diego Michiels
Kuasa Hukum Diego Heran dengan Persidangan Kliennya
Elza Syarief, kuasa hukum Diego Michels, heran dengan jalannya persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elza Syarief, kuasa hukum Diego Michels, heran dengan jalannya persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Kejanggalan pertama, kata Elza, PN Jakarta Pusat menggunakan dasar hukum yang berbeda antara terdakwa dengan bukan terdakwa.
Kedua, dakwaaan dari satu peristiwa menggunakan pasal 170 ayat (2) KUHP, dan alternatifnya menggunakan pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Pasal 170 dan 351 adalah suatu pasal yang berbeda. Pasal 170 kan pengeroyokan di depan umum, sedangkan pasal 351 pemukulan sehingga luka. Itu agak berbeda. Peristiwa hukum yang sama digunakan dua pasal yang berbeda," ujar Elza kepada wartawan termasuk Tribunews.com, usai persidangan perdana Diego, Kamis (3/1/2012).
Elza mengaku akan menyampaikan keberatan dalam eksepsi pekan depan. Pengacara yang banyak menangani kasus selebritis, juga mempertanyakan dakwaan hakim yang mengatakan Mef Paripurna mengalami lupa, sehingga tidak bisa beraktivitas.
"Faktanya tidak demikian, karena itu perlu kami ungkapkan dalam eksepsi," imbuhnya.
Elza pun mempertanyakan mengapa semua saksi dalam persidangan disumpah.
"Ini yang menjadikan keanehan dalam persidangan ini. Selama saya bersidang pidana, biasanya yang disumpah adalah saksi ahli, yang dimungkinkan dia tidak bisa hadir," ucapnya. (*)