Kamis, 11 September 2025

Cynthiara Alona Ditahan

Cynthiara Alona Terancam Dipenjara 5 Tahun

Jika terbukkti menggunakan paspor palsu seperti yang diakuinya, Cynthiara Alona terancam dihukum selama 5 tahun penjara.

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Cynthiara Alona Terancam Dipenjara 5 Tahun
cynthiaralona.com
Cynthiara Alona

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika terbukkti menggunakan paspor palsu seperti yang diakuinya, Cynthiara Alona terancam dihukum selama 5 tahun penjara.

Atas perbuatannya itu, Alona akan dijerat Pasal 126 huruf A UU No.6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Kabag Humas Imigrasi Jakarta, Maryoto saat dihubungi wartawan termasuk Tribunnews.com  lewat telepon, Kamis (17/1/2013) mengatakan Alona akhirnya mengakui bahwa paspor yang selama ini digunakannya bepergian ke luar negeri bukanlah miliknya alias palsu. Ia mengakuinya saat diintrogasi oleh petugas imigrasi.

"Dia (Alona) akhirnya mengaku itu memang bukan paspor dia. Setelah diintrogasi akhirnya dia mengaku juga," ujar Maryoto,

Petugas imigrasi juga sudah menyiapkan berkas perkara yang melibatkan bintang film "Hantu Binal Jembatan Semanggi" tersebut. Berkas itu nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkasnya sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan dalam pekan ini," ucapnya.

Sebelumnya, Alona tidak mengakui menggunakan paspor palsu. Bahkan, bersama pengacaranya, ia sempat berkilah bahwa nama yang tertera dalam paspor itu, tidak sesuai dengan nama aslinya. Sekarang, ia telah mengakuinya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan