Jumat, 10 April 2026

Artis Terjerat Narkoba

Inilah Kesulitan BNN Tetapkan Status Tersangka pada Raffi Ahmad

BNN kesulitan tetapkan status tersangka pada Raffi Ahmad karena zat katinon belum ada dalam UU Narkotika.

Penulis: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi belum menetapkan Raffi Ahmad Cs sebagai tersangka.

BNN sejauh ini masih mencari bukti dan keterangan yang lengkap dari para ahli terkait zat yang belum ada dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009. Karena belum tercantum dalam UU, maka BNN belum bisa menetapkan status Raffi meski zat katinon itu lebih berbahaya dari ekstasi.

Ahli farmatologi BNN, Mufti Djusmir menjelaskan bahwa kasus narkoba yang melibatkan presenter kondang tersebut, persis dengan kasus yang pernah terjadi pada tahun 1995. Saat itu, Indonesia digegerkan dengan peredaran ekstasi.

"Perlu kami informasikan beberapa saat lalu, persisnya 1995. Saat itu Indonesia digegerkan ekstasi. Sementara saat itu pula belum ada undang-undangnya. Baru diundang-undangkan pada 1997," terangnya.

Sehingga penyidik kemudian mendatangkan ahli farmasi, termasuk dirinya, untuk memberikan masukan kepada hakim terkait barang tersebut. Pengedar pun akhirnya dijerat undang-undang kesehatan No.23 Tahun 1993.

"Dengan kesaksian ahli dari saya, saya menangkan dalam berita acara. Begitu kasus tersebut disidangkan, hakim akhirnya bisa menetapkan putusan pidana. Pengalaman ini identik muncul kembali sekarang," ucapnya.

Dengan kata lain, penyidik BNN membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan keterangan sebanyak-banyaknya dari saksi ahli untuk menetapkan Raffi Cs sebagai tersangka pengguna narkoba dan menyeretnya ke pengadilan.

"Dalam menetapkan orang menjadi tersangka tidak hanya ditentukan positif dan negatifnya hasil lab, hasil itu hanya indikator dari penyidik. Semua bergantung penyidik, maksimal itu kan 6 hari ditetapkan sebagai tersangka," timpal Kabag Humas BNN, Sumirat.

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved