Ardina Rasti Dianiaya Mantan Pacar
Merasa Tak Menyulitkan Penyidik, Eza Gionino Tolak Tandatangani BAP
Kuasa hukum artis Eza Gionino, Hendrik Jehaman, menjelaskan alasan kliennye menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penulis:
Danang Setiaji Prabowo
Editor:
Anita K Wardhani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum artis Eza Gionino, Hendrik Jehaman, menjelaskan alasan kliennye menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Seperti diberitakan Tribunnews.com, sejak Senin (30/1/2013) kemarin Eza resmi menjadi tahanan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari. Tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Ardina Rasti ini merasa tak menyulitkan penyidik sehingga menolak menandatangani BAP.
"Itu hak hukum (tolak tandatangani BAP). Eza tidak pernah menyulitkan penyidik dan sangat kooperatif sehingga menolak menandatagani BAP," ujar Hendri, Rabu (30/1/2013).
Dikatakannya, kliennya tersebut saat ini juga merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya. Bintang sinetron 'Putih Abu-Abu' itu juga masih merasa heran kenapa dirinya ditahan.
"Dia (Eza) mengatakan kalau dirinya menerima perlakuan atas tindakan yang tidak dilakukannya. Dia enggak melakukan (penganiayaan) tapi kenapa tetap ditahan," tuturnya.
"Keadaan Eza baik-baik saja dan kondisinya juga tidak stres karena merasa tidak melakukan," tambahnya.