Ardina Rasti Dianiaya Mantan Pacar
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Ardina Rasti
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan bintang FTV Ardina Rasti,
Penulis:
Willem Jonata
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan bintang FTV Ardina Rasti, terkait ancaman yang dialamatkan kepadanya. LPSK menolak permohonan itu, berdasarkan pertimbangan melalui rapat paripurna.
"Menurut rapat paripurna, setelah mempertimbangkan beberapa faktor, kami tolak. Alasan kami berdasarkan hasil rapat, ini belum menjadi prioritas kita. Mengacu pada pasal 28, potensi ancaman itu belum terlalu signifikan karena kami lihat pelakunya juga sudah ditahan," ucap anggota LPSK Lili Pintauli Siregar, Senin, (18/2/2013), di kantornya.
Perlu diketahui, Rasti mengajukan permohonan tersebut, pada 26 Januari 2013, karena merasa dirinya mendapatkan ancaman dari keluarga Eza Gionino, mantan kekasihnya tersebut.
Wanita kelahiran Jakarta, 6 Januari 1986 itu, menurut Lili, mengaku mendapatkan intimidasi melalui pesan singkat terkait upaya hukum yang dilakukannya sehingga membuat mantan kekasihnya ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Namun, kasus seperti itu bukan prioritas LPSK. Lili kemudian menjelaskan kasus yang menjadi prioritas lembaga yang menaunginya itu, adalah kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat, korupsi, human trafficking, teroris, dan kasus yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir lainnya.
"Karena menurut kami kasus ini tidak prioritas sekali, ini bisa menjadi pekerjaan penegak hukum. Kami rekomendasikan aparat penegak hukum memberikan atensi terhadap kasus yang bersangkutan (Rasti)," ucapnya.
Meski demikian, lanjutnya, LPSK tetap memperhatikan kasus penganiayaan tersebut sekaligus memastikan penegak hukum memberikan perlindungan terhadap Rasti.