Jupe Vs Depe
Kejaksaan Bisa Jemput Paksa Julia Perez
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Julia Perez ke dua alamat yang berbeda,
Penulis:
Willem Jonata
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Julia Perez ke dua alamat yang berbeda, yakni di Pondok Rangon, Jakarta Timur dan Kelapa Dua, Depok.
"Kami sudah melayangkan surat pemanggilan lagi ke rumah orang tuanya. Ada dua alamat, di Pondok Rangon, dan Kelapa Dua. Kemaren yang di Pondok Rangon, yang di Kelapa Dua hari ini," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman, Selasa, (19/2/2013), dihubungi via telepon.
Wanita yang akrab disapa Jupe itu, kemudian diharapkan dapat memenuhi surat panggilan tersebut, pada Senin pekan depan, untuk mendatangi kantor kejaksaan, terkait pelaksanaan hukuman, yang merupakan bagian dari putusan Mahkamah Agung.
Sebetulnya, lanjut dia, tidak ada mekanisme pemanggilan pertama atau kedua. Dengan kata lain, petugas kejaksaan bisa saja melakukan upaya jemput paksa terhadap Jupe dengan dasar surat putusan Mahkamah Agung.
Meski demikian pihak kejaksaan masih memberikan kesempatan kepada kekasih Gaston Castano itu, untuk bersikap kooperatif dalam pelaksanaan putusan tersebut. "Kami beri kesempatan untuk datang dengan kesadaran sendiri," ucapnya.
Bagaimana kalau Jupe tidak datang memenuhi panggilan? "Ya, nanti tunggu perkembangannya seperti apa. Baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," tandasnya.