Rabu, 13 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

BNN Tolak Gugatan Raffi Ahmad

BNN menyimpulkan menolak gugatan Raffi Ahmad. Dengan kata lain semua proses penangkapan, penahanan pembantaran dinilai sah.

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto BNN Tolak Gugatan Raffi Ahmad
TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA
Raffi Ahmad

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mendengarkan gugatan Raffi Ahmad melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. BNN menyimpulkan menolak gugatan tersebut. Dengan kata lain semua proses penangkapan, penahanan pembantaran dinilai sah.

"Menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili masalah rehabilitasi dan barang bukti. Dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena proses penangkapan, penahanan, pembantaran, semua sah," ucap wakil BNN atas nama Kepala BNN Anang Iskandar, Selasa, (5/3/2013), di persidangan.

Pihak BNN dalam persidangan tidak menanggapi pernyataan kuasa hukum Raffi terkait gugatan tersebut. Mereka hanya menyatakan demikian karena semua gugatan itu tidak memiliki dasar.

"Menolak dengan tegas seluruh dalil pra peradilan yang diajukan kecuali yang benar-benar diakui secara tegas. Tidak akan dijawab dan ditanggapi satu per satu. Tapi, dijawab dalamm bentuk jawaban dalam asesmen yang utuh dan tidak terpisahkan. Terhadap dalil-dalil yang tidak relevan dalam konteks juga tidak akan dijawab," ucapnya.

Mereka juga menilai permohonan praperadilan tidak jelas. Raffi dan kuasa hukumnya dinilai telah mencampuradukkan persoalan sehingga permohonan tidak jelas. "Karena itu tidak dapat diterima. Seperti yurisprudensi MA (Mahkamah Agung), bahwa gugatan yang tidak jelas harus dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.

BNN menambahkan terkait pembantaran atau upaya rehabilitasi terhadap Raffi bukanlah tindakan yang sewenang-wenang. "Tanpa dasar hukum, tidak benar," ucapnya. Jadi, lanjut petugas BNN, permohonan praperadilan ini tidak lengkap dan tidak dapat diterima.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan