Sidang Raffi Ahmad
Surat Perintah BNN Tidak Sebut Target dan Alamat Raffi Ahmad
Surat penyelidikan BNN itu tidak menyebutkan nama target dan alamat rumah Raffi Ahmad yang akan diselidikinya.
Penulis:
Willem Jonata
Editor:
Anita K Wardhani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM-JAKARTA - Agenda sidang praperadilan Raffi Ahmad Jumat (8/3/2013) mendengarkan keterangan saksi dari pihak Raffi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tim kuasa hukum BNN mendatangkan saksi verbalisan Ali Imran dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menjadi salah satu petugas yang melakukan penggerebekan di kediaman presenter kondang itu, di kawasan Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 27 Januari 2013.
Dalam keterangannya, ia mendapatkan perintah penyelidikan pada 21 Januari, sepekan sebelum penggeledahan tersebut. Surat penyelidikan BNN itu tidak menyebutkan nama target dan alamat rumah yang akan diselidikinya.
"Penyelidikan tentang penyalahgunaan narkotika. Nama target tidak disebutkan. Nama petugas disebutkan. Alamat tidak disebutkan," ucapnya, Jumat, (8/3/2013), dalam persidangan.
Hotma Sitompul, kuasa hukum Raffi, kemudian melempar pertanyaan kepada Ali setelah menyampaikan keterangannya. "Bagaimana bisa tahu ke rumah Raffi?" tanyanya.
Ali menjawab, "Kami kumpulkan keterangan dari masyarakat."
"Masyarakat yang mana," tanya Hotman lagi.
Ali mengatakan informasi itu diperoleh dari call center yang menerima informasi dari masyarakat sebelum 27 Januari. "Dalam arti, kami mengikuti tidak harus menempel, kurang lebih tiga bulan. Tapi itu masih informasi. Perintah hanya lisan karena informasi belum A1," ucapnya.
Sebelum melakukan penggerebekan petugas BNN briefing lebih dulu.