Selasa, 12 Agustus 2025

Sidang Raffi Ahmad

Lula Kamal dan Mufti Djusmir yang Nyatakan Metilon Golongan Narkotika

Ternyata dokter yang nyatakan Metilon itu golongan narkotika adalah Lula Kamal dan Mufti Djusmir.

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Lula Kamal dan Mufti Djusmir yang Nyatakan Metilon Golongan Narkotika
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Dokter spesialis adiksi dan ketergantungan narkoba, Lula Kamal saat ditemui wartawan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (30/1/2013). Ia menjelaskan methylenedioxymethcathinone, zat narkotika yang dikonsumsi Raffi Ahmad punya efek serupa dengan ekstasi, yaitu menyebabkan halusinasi. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan barang bukti dua linting ganja dan 14 kapsul yang diduga ekstasi berjenis MDMA (Methylenedioxy Methamphetamine) di kediaman Raffi Ahmad.

Ternyata setelah dicek dilaboratorium kapsul yang diduga MDMA itu adalah MDMC yang beken disebut metilon.

Demikian disampaikan Agus, saksi yang dihadirkan BNN malalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan Raffi, hari ini, Jumat, (11/3/2013), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Agus adalah penyidik kasus narkoba yang melibatkan presenter kondang itu.

"Kandungan yang ada di dalam tubuh Raffi adalah MDMC. Memang zat tersebut tidak tercantum di lampiran undang-undang Narkotika. Jadi, ahli yang menyatakan kalau MDMC itu narkotika, bukan saya," ucapnya.

Kemudian, yang menyatakan MDMC itu sebagai golongan narkotika adalah ahli adiksi, Lula Kamal dan ahli kimia farmasi dari BNN, Mufti Djusmir. Penetapan metilon sebagai golongan narkotika dilakukan setelah BNN melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.

"Tanggal 29 (Januari) kami memeriksa Lula Kamal dalam bidang adiksi. Lalu Mufti (Djusmir) ahli kimia farmasi. Dari situ kami tetapkan bahwa MDMC golongan narkotika. Efek MDMC sama dengan MDMA," ucapnya.

BNN juga meminta keterangan kepada ahli pidana untuk mengetahui legalitas berhak atau tidaknya seseorang dipidanakan kalau zat tersebut belum diatur dalam undang-undang.

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan