Selasa, 12 Agustus 2025

Sidang Raffi Ahmad

BNN Merasa Tidak Menang Karena Sidang Praperadilan Raffi Ditolak

Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui tim kuasa hukumnya puas dengan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Raffi Ahmad.

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto BNN Merasa Tidak Menang Karena Sidang Praperadilan Raffi Ditolak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang praperadilan yang dimohon Raffi Ahmad, Selasa (5/3/2013). Sidang ini menggugat penahanan Raffi Ahmad yang dilakukan oleh BNN atas dugaan menggunakan narkoba. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui tim kuasa hukumnya puas dengan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Raffi Ahmad. Mereka menilai bahwa putusan tersebut sudah tepat.

"Dengan alasan-alasan hukum, dengan dasar hukum, sehingga hakim memutuskan itu sudah sangat tepat. Hakim tadi mengatakan gugatan praperadilan hanya menyangkut dua saja, penangkapan dan penahanan," ucap Partahi Sihombing, Kamis, (14/3/2013), usai persidangan di PN Jakarta Timur.

Menurutnya, putusan pengadilan atau hakim merupakan kemenangan bagi kebenaran. Negara, lanjut dia, tidak boleh kalah dari narkoba. Ia pun memberikan apresiasi terhadap keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan pria kelahiran Bandung, 17 Februari 1987 itu.

"Kalau praperadilan diajukan pemohon, dan ditolak pengadilan atau hakim, yang menang adalah kebenaran. Kami tidak menang. Hukum itu sendiri, kebenaran yang menang. Negara enggak boleh kalah sama narkoba. Ini kami apresiasi. narkoba harus diberantas," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, terkait upaya BNN yang membantarkan Raffi ke pusat rehabilitasi di Lido, Jawa Barat, tidak ada kaitannya dengan sidang praperadilan. "Barang bukti juga di luar dari kewenangan hakim praperadilan," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan