Ardina Rasti Dianiaya Mantan Pacar
Gantian Eza Gionino Laporkan Ardina Rasti ke Polda Metro Jaya
Saat tengah bersiap menghadapi persidangan pertamanya Eza Gionino keluar dari tahanan untuk mengadukan Ardina Rast ke Polda Metro Jaya.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat tengah bersiap menghadapi persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Eza Gionino (22) minta ijin keluar dari tahanan untuk mengadukan Ardina Rasti (27) ke Polda Metro Jaya.
Sejak berkasnya dinyatakan lengkap pada 28 Februari 2013, pria yang juga biasa disapa Egi ini jadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditahan sementara di Polres Metro Jakarta Selatan. Meski begitu, Eza diberi kebebasan keluar dari sel tahanannya.
Ditemani Herdarsam Marantoko dan Devy, gadis yang disebut-sebut pacar baru Eza, pemain film dan sinetron itu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (14/3/2013) sekitar pukul 17.30.
"Saya melaporkan Rasti setelah klien saya (Eza) merasa difitnah dan dizolimi," kata Herdarsam.
Pada laporan polisi itu, Eza mengadukan Rasti dengan dua pasal, yakni 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Menurut Hendarsam, apa yang disangkakan Rasti pada Eza selama ini dengan menyebut kliennya telah merusak barang saat terjadi penganiayaan dan meminta saksi F memalsukan kesaksiannya didepan polisi itu tidak benar.
"Keterangan terlapor (Rasti) tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya," ujar Hendarsam.