Sidang Raffi Ahmad
Pengadilan Menolak Permohonan Praperadilan Raffi Ahmad
Drama praperadilan Raffi Ahmad selesai sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan presenter kondang itu.
Penulis:
Willem Jonata
Editor:
Anita K Wardhani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drama praperadilan Raffi Ahmad selesai sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sigit Sutriono mengeluarkan putusan bahwa gugatan presenter kondang itu terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) ditolak.
"Setelah melihat, menibang dan memutuskan sesuai fakta yang ada, maka majelis hakim menolak permohonan sidang praperadilan dari pemohon (Raffi)," ucap Sigit, Kamis, (14/3/2013), di ruang sidang.
Putusan itu dilontarkan setelah melewati proses tujuh hari persidangan. Dalam proses tersebut, kuasa hukum Raffi dan kuasa hukum BNN memaparkan bukti dan saksi-saksinya. Bahkan, kedua belah pihak saling berdebat mempertahankan argumennya.
Pihak Raffi menilai proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan BNN melanggar peraturan yang ada. Mereka kemudian meminta supaya Raffi tidak perlu menjalani rehabilitasi karena kondisinya sehat.
Sebaliknya, pihak BNN juga bersikeras bahwa penanganan hukum yang dilakukannya terhadap Raffi sesuai undang-undang. Mereka juga menilai upaya pembantaran Raffi ke pusat rehabilitasi merupakan langkah tepat.
BNN telah memberikan kesimpulanya, dengan menolak seluruh dalil praperadilan dari pihak pemohon. Semua tindakan penangkapan, penahanan, pembantaran, serta rehabilitasi yang dilakukan terhadap Raffi adalah sah.