Selasa, 12 Agustus 2025

Sidang Raffi Ahmad

Pengadilan Menolak Permohonan Praperadilan Raffi Ahmad

Drama praperadilan Raffi Ahmad selesai sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan presenter kondang itu.

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Pengadilan Menolak Permohonan Praperadilan Raffi Ahmad
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang praperadilan yang dimohon Raffi Ahmad, Selasa (5/3/2013). Sidang ini menggugat penahanan Raffi Ahmad yang dilakukan oleh BNN atas dugaan menggunakan narkoba. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drama praperadilan Raffi Ahmad selesai sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sigit Sutriono mengeluarkan putusan bahwa gugatan presenter kondang itu terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) ditolak.

"Setelah melihat, menibang dan memutuskan sesuai fakta yang ada, maka majelis hakim menolak permohonan sidang praperadilan dari pemohon (Raffi)," ucap Sigit, Kamis, (14/3/2013), di ruang sidang.

Putusan itu dilontarkan setelah melewati proses tujuh hari persidangan. Dalam proses tersebut, kuasa hukum Raffi dan kuasa hukum BNN memaparkan bukti dan saksi-saksinya. Bahkan, kedua belah pihak saling berdebat mempertahankan argumennya.

Pihak Raffi menilai proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan BNN melanggar peraturan yang ada. Mereka kemudian meminta supaya Raffi tidak perlu menjalani rehabilitasi karena kondisinya sehat.

Sebaliknya, pihak BNN juga bersikeras bahwa penanganan hukum yang dilakukannya terhadap Raffi sesuai undang-undang. Mereka juga menilai upaya pembantaran Raffi ke pusat rehabilitasi merupakan langkah tepat.

BNN telah  memberikan kesimpulanya, dengan menolak seluruh dalil praperadilan dari pihak pemohon. Semua tindakan penangkapan, penahanan, pembantaran, serta rehabilitasi yang dilakukan terhadap Raffi adalah sah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan