Selasa, 12 Agustus 2025

Sidang Raffi Ahmad

Permohonan Praperadilan Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukum Raffi Ahmad

Permohonan praperadilan yang diajukan Raffi Ahmad akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur. Apa kata Kuasa hukum presenter kondang itu?

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Permohonan Praperadilan Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukum Raffi Ahmad
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul (kanan), saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/3/2013). Sidang ini menggugat penahanan Raffi Ahmad yang dilakukan oleh BNN atas dugaan menggunakan narkoba. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan praperadilan yang diajukan Raffi Ahmad akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur. Kuasa hukum presenter kondang itu, dapat menerima kenyataan tersebut.

Namun, mereka menyesalkan sikap Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menurutnya telah membebaskan rekan-rekan Raffi yang sempat mendekam di pusat Rehabilitasi di Lido, Jawa Barat. Padahal rekan-rekan Raffi terbukti positif menggunakan barang terlarang tersebut.

"Bukan soal terima enggak terima. Tapi masalahnya kenapa yang postif dibebaskan. Sementara yang negatif ditahan. Tanyakan sama BNN yang positif di luar, Raffi yang negatif direhab," ucap Hotma Sitompul, kuasa hukum Raffi, Kamis, (14/3/2013), di PN Jakarta Timur.

Pihaknya pun tidak merasa kecewa terhadap putusan tersebut. Sebab, masyarakat memberikan dukungannya terhadap pria kelahiran Bandung, 17 Februari 1987 itu. Masyarakat juga bisa menilai BNN tidak mengindahkan perintah hakim yang meminta mendatangkan kliennya ke persidangan.

"Masyarakat bisa menilai perintah hakim tidak di indahkan oleh BNN, ini luar biasa. Kami enggak kecewa, karena masyarakat mendukung kami, dan tahu masyarakat bahwa Raffi dizalimi," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan