Sidang Raffi Ahmad
Raffi Ahmad Adukan Hakim Sigit ke Komisi Yudisial
Raffi Ahmad dan tim kuasa hukumnya mengadukan hakim Sigit Sutriyono, hakim tunggal yang memimpin praperadilan di Jakarta Timu ke Komisi Yudisial.
Editor:
Anita K Wardhani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raffi Ahmad dan tim kuasa hukum dari Hotma Sitompoel & Associates mengadukan hakim Sigit Sutriyono, hakim tunggal yang memimpin praperadilan di Jakarta Timur berapa waktu lalu ke Komisi Yudisial.
Penasihat hukum Raffi, Sahat Situngkir mengaku, aduan ini bukan lantaran hakim Sigit memenangkan Badan Narkotika Nasional sebagai termohon ketimbang Raffi dan tim penasihat hukumnya sebagai pemohon.
"Kita melaporkan hakim tunggal atas dugaan pelanggaran kode etik. Ini murni semata-mata ingin penegakan hukum. Bukan lantaran dalam praperadilan kita ditolak," ujar Sahat ujar menyampaikan aduan ke KY, Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Menurut Sahat, pengaduan ini juga disetujui Raffi yang kini menjalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat. Bahkan, ibunda Raffi, Amy Qanita juga menyetujui. Apa yang dilakukan hakim Sigit, lanjut Sahat, telah merendahkan martabat hakim.
Pasalnya, di awal praperadilan, hakim Sigit, memerintahkan BNN untuk menghadirkan Raffi di persidangan. Dalam sidang berikutnya, BNN kembali tak menghadirkan Raffi, dan justru meminta hakim membuat penetapan.
Sigit lalu mengatakan, sebagai hakim tidak perlu mengeluarkan penetapan karena apa yang diucapkannya secara lisan adalah penetapan hakim. Namun tetap BNN tak kunjung juga menghadirkan Raffi di sidang lainnya.
"Hakim Sigit Sutriyono ternyata tidak menegur termohon (BNN) dan tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum tersebut. Bahkan hakim tidak menegur dan tidak menjatuhkan sanksi kepada BNN," tukasnya.
Dikatakan Sahat, pernyataan dan tindakan hakim Sigit yang tak konsisten merugikan kepentingan hukum klien kami, dan telah merusak dan mencoreng wibawa pengadilan. Tanpa alasan jelas, hakim mengabaikan pelanggaran hukum dalam persidangan.
"Hakim yang membiarkan saja perintahnya diabaikan adalah hakim yang merendahkan martabat hakim. Dan itu melanggar etika jabatan hakim. Makanya wajib diperiksa Komisi Yudisial sesuai denan fungsi dan kewenangannya," katanya lagi.
================================================