Sidang Raffi Ahmad
Raffi Ahmad Tak Mungkin Diseret ke Pengadilan karena Dua Alasan Ini
Raffi Ahmad ternyata tidak menjalani rehabilitasi narkoba. Di Lido, Raffi cuma bersih-bersih kamar dan shalat.
Editor:
Agung Budi Santoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Pihak Raffi Ahmad meminta agar kasusnya dihentikan, tak mungkin diseret ke pengadilan.
Raffi cukup direhabilitasi lalu dibebaskan.
Mereka menilai hingga saat ini belum ada alasan yang tepat untuk membawa kasus Raffi ke meja hijau.
"Mendingan SP3 aja kasusnya daripada dibantarkan terus," kata salah satu tim kuasa hukum Raffi, Sahat Tua Situngkir.
Menurut Kresna Hutauruk, tim kuasa hukum Raffi yang lain, kasus Raffi tak bisa dibawa ke meja hijau karena dua alasan.
Pertama, methilone tak ada dalam zat atau obat yang dilarang undang-undang Narkotika. Kedua, ganja pun tak bisa menjerat Raffi lantaran tak ada yang bisa membuktikan ganja itu milik presenter laris itu.
"Sampai saat ini saya masih meyakini kalau perkara ini enggak sampai ke pengadilan. Ganja aja tidak jelas, tidak ada sidik jari, jadi susah dibuktikan kalau itu milik Raffi. Kasus ini masih berputar di sini-sini saja," jelas Kresna.
Kini nasib Raffi masih menggantung di pusat rehabilitasi Lido, Menurut tim kuasa hukumnya, hingga kini Raffi tidak menjalankan rehabilitasi seperti orang kecanduan.
Artinya, bohong kalau Raffi di Lido jalani rehabilitasi narkoba.
"Raffi sehat, menolak tindakan medis, cuma bersih-bersih, dan shalat. Minggu lalu terakhir ketemu," lanjut Krisna.