Ardina Rasti Dianiaya Mantan Pacar
Ardina Rasti Siap Bertemu Eza Gionino di Pengadilan
Sidang kasus dengan terdakwa Egi akan digelar di Pengadilan Negeri Jaksel Rabu (3/4/2013). Ardina Rasti siap bertemu dengan mantan pacarnya itu.
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan Eza Gionino (22) alias Eza, alias Egi terhadap Ardina Rasti (27) atau Rasti pada tahun Juli 2011 dan Juni 2012 memasuki babak baru.
Sidang kasus dengan terdakwa Egi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Sidang itu mengagendakan pembacaan dakwaan untuk pemain sinetron 'Putih Abu-abu' itu.
Mendengar kabar akan dimulainya persidangan bekas pacarnya itu, Rasti mengaku siap untuk dipertemukan dengan Eza di pengadilan. "Sejak awal saya sudah siap memberikan kesaksian di persidangan," kata Rasti, Selasa (2/4/2013).
Rasti hadir dalam jumpa pers 'Mendorong Aparat Penegak Hukum Untuk Memberi Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Pacaran (KDP)' di Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Aldi Firmansyah, salah satu pengacara Rasti, perkara KDP yang dialami kliennya tersebut sudah dilimpahkan ke persidangan dan segera digelar esok.
"Agendanya pembacaan dakwaan," kata Aldi.
Rasti berharap, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memimpin persidangan Eza, memberikan putusan seadil-adilnya. "Saya harap, setelah saya tidak ada lagi kekerasan untuk perempuan," ujar Rasti.
Penahanan Eza dipindahkan penyidik dari Polres Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung 1, Tanjung Barat, pada 28 Februari 2013. Meski berkasnya sudah berada di kejaksaan, penahanan Eza dititipkan di polres. (kin)