Selasa, 12 Agustus 2025

Sidang Raffi Ahmad

Ini Bukti Ganja, Metilon, Transkrip BB Disiapkan untuk Sidang Raffi Ahmad

Ini bukti ganja, metilon, transkrip BB dan keterangan saksi yang akan dihadirkan di sidang Raffi Ahmad.

zoom-inlihat foto Ini Bukti Ganja, Metilon, Transkrip BB Disiapkan untuk Sidang Raffi Ahmad
WARTA KOTA/ANGGA BN
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti berupa ganja dan ekstasi saat konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (27/1/2013) malam. Petugas berhasil menggiring 17 pelaku dari TKP yaitu di kediaman artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus dan sementara menyatakan 5 orang di antaranya positif menggunakan narkoba. WARTA KOTA/Angga BN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Kasus Raffi Ahmad masih terkatung-katung dan belum ada kejelasan  proses hukumnya. Salah satu kuasa hukum Raffi, Dion Y. Pongkor bahkan yakin bahwa Raffi tidak akan sampai disidang karena tidak cukup bukti.

 Namun kuasa hukum BNN, Dwi Heri justru yakin mantan kekasih Yuni Shara itu bisa segera duduk di bangku pesakitan. Saat dihubungi, Senin (8/4), Dwi menjelaskan bahwa tidak ada istilah persidangan dihentikan (SP3).

 "Ada persidangan, saya jamin itu. Jangan terlalu berharap sesuatu yang berlebihan," tegas Dwi.

 Dwi juga mengingatkan bahwa bukti-bukti permulaan kasus Raffi sudah cukup. Apalagi sudah di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 "Kalau tidak ada persidangan kenapa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung? Alat bukti permulaan yang cukup di sidang praperadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dijelaskan di situ sudah cukup bukti," terang Dwi lagi.

 "Bukti permulaan kita ada 2 linting ganja, 14 butir metilon, transkrip di BB, keterangan saksi dan ahli. Hakim praperadilan dari pihak Raffi Ahmad yang mempermasalahkan untuk bukti permulaan ternyata ada semua oleh BNN," beber Dwi.

Sumber: Tabloidnova.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan