Sidang Raffi Ahmad
Ini Bukti Ganja, Metilon, Transkrip BB Disiapkan untuk Sidang Raffi Ahmad
Ini bukti ganja, metilon, transkrip BB dan keterangan saksi yang akan dihadirkan di sidang Raffi Ahmad.
Editor:
Agung Budi Santoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Kasus Raffi Ahmad masih terkatung-katung dan belum ada kejelasan proses hukumnya. Salah satu kuasa hukum Raffi, Dion Y. Pongkor bahkan yakin bahwa Raffi tidak akan sampai disidang karena tidak cukup bukti.
Namun kuasa hukum BNN, Dwi Heri justru yakin mantan kekasih Yuni Shara itu bisa segera duduk di bangku pesakitan. Saat dihubungi, Senin (8/4), Dwi menjelaskan bahwa tidak ada istilah persidangan dihentikan (SP3).
"Ada persidangan, saya jamin itu. Jangan terlalu berharap sesuatu yang berlebihan," tegas Dwi.
Dwi juga mengingatkan bahwa bukti-bukti permulaan kasus Raffi sudah cukup. Apalagi sudah di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kalau tidak ada persidangan kenapa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung? Alat bukti permulaan yang cukup di sidang praperadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dijelaskan di situ sudah cukup bukti," terang Dwi lagi.
"Bukti permulaan kita ada 2 linting ganja, 14 butir metilon, transkrip di BB, keterangan saksi dan ahli. Hakim praperadilan dari pihak Raffi Ahmad yang mempermasalahkan untuk bukti permulaan ternyata ada semua oleh BNN," beber Dwi.