Kamis, 11 September 2025

Raffi Ahmad Tahanan Kota

BNN Paksa Raffi Ahmad Lepas Kuasa Pengacara

Pengacara Raffi Ahmad menganggap BNN tidak menjaga wibawa lembaganya dengan memaksa kliennya melepas kuasanya pada pengacara.

zoom-inlihat foto BNN Paksa Raffi Ahmad Lepas Kuasa Pengacara
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Artis Raffi Ahmad meninggalkan Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur dengan menggunakan mobil, Sabtu (27/4/2013) sekitar pukul 20.35 WIB. Raffi Ahmad dipulangkan dari Pusat Rehabilitasi Narkoba, Lido, Jawa Barat setelah mendapat penangguhan penahanan. (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara artis Raffi Ahmad menyayangkan sikap Badan Narkotika Nasional (BNN). Pengacara Raffi menganggap BNN tidak menjaga wibawa lembaganya dengan menempuh tindakan yang melanggar hukum.

"Mereka memaksa Raffi melepas kuasa dari kantor kami. Secara hukum, tindakan BNN tersebut sangat tidak etis dan menghina profesi advokat," kata Pengacara Raffi Gloria Tamba kepada Tribunnews.com, Senin (29/4/2013).

Gloria mempertanyakan syarat penangguhan penahanan dilakukan dengan melepas kuasa pengacara. Ia pun tidak percaya jika BNN berkilah Raffi yang menginginkan hal tersebut.

"Karena kami tahu fakta yang sebenarnya. Apa hubungan antara melepas kuasa dari pengacara dengan diberikan penangguhan penahanan?" tanya Gloria.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com,  BNN mengabulkan penangguhan penahanan Raffi atas rekomendasi dari dokter yang merawatnya.

Raffi Ahmad sejak Sabtu (27/4/2013) resmi menjadi tahanan kota. Dengan menyandang status tersebut, Raffi tidak diperkenankan keluar dari Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan