Raffi Ahmad Tahanan Kota
BNN Paksa Raffi Ahmad Lepas Kuasa Pengacara
Pengacara Raffi Ahmad menganggap BNN tidak menjaga wibawa lembaganya dengan memaksa kliennya melepas kuasanya pada pengacara.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Anita K Wardhani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara artis Raffi Ahmad menyayangkan sikap Badan Narkotika Nasional (BNN). Pengacara Raffi menganggap BNN tidak menjaga wibawa lembaganya dengan menempuh tindakan yang melanggar hukum.
"Mereka memaksa Raffi melepas kuasa dari kantor kami. Secara hukum, tindakan BNN tersebut sangat tidak etis dan menghina profesi advokat," kata Pengacara Raffi Gloria Tamba kepada Tribunnews.com, Senin (29/4/2013).
Gloria mempertanyakan syarat penangguhan penahanan dilakukan dengan melepas kuasa pengacara. Ia pun tidak percaya jika BNN berkilah Raffi yang menginginkan hal tersebut.
"Karena kami tahu fakta yang sebenarnya. Apa hubungan antara melepas kuasa dari pengacara dengan diberikan penangguhan penahanan?" tanya Gloria.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, BNN mengabulkan penangguhan penahanan Raffi atas rekomendasi dari dokter yang merawatnya.
Raffi Ahmad sejak Sabtu (27/4/2013) resmi menjadi tahanan kota. Dengan menyandang status tersebut, Raffi tidak diperkenankan keluar dari Jakarta.