Selasa, 30 September 2025

Dewi Perssik Dibui MA

Dewi Perssik Akan Datangi Kejaksaan Setelah Dapat Surat Panggilan

Dewi Perssik meminta supaya eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disiapkan untuk menjemputnya tidak perlu bekerja keras.

Tribunnews.com/ Jeprima
Dewi Perssik 

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik (28) sudah menerima vonis Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan hukuman tiga bulan penjara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Depe --sapaan Dewi Perssik-- mengaku siap masuk bui.

Depe bahkan meminta supaya eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disiapkan untuk menjemputnya tidak perlu bekerja keras dan mencarinya. Depe akan datang sendiri dan masuk ke bui tanpa paksaan siapapun.

"Kejaksaan tidak perlu menjemput (Depe)," kata Yanuar Bagus Sasmito, pengacara Depe, ketika dihubungi melalui telepon, Senin (10/2/2014) siang. Tanpa harus dijemput eksekutor, Depe akan menjalani hukuman tiga bulan itu.

"Negara tidak perlu mengeluarkan uang untuk menjemput Depe," sebut Yanuar.

Setelah salinan putusan MA diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, lanjut Yanuar, dan pihaknya sudah dapat surat panggilan, Depe akan datang sendiri.

Atas kesadaran sendiri, Depe akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur begitu mendapat surat panggilan. "Kami akan datang sendiri ke sana (kejaksaan). Depe siap menjalani hukuman itu," kata Yanuar. (kin)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan