Selasa, 12 Agustus 2025

Roger Danuarta Ditangkap Karena Narkoba

Roger Danuarta Baru Tiga Bulan Memakai Heroin

Pesinetron Roger Danuarta (33), mengaku baru tiga bulan menggunakan barang haram ganja dan heroin.

Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Artis Roger Danuarta sesaat setelah diperiksa di Mapolsek Pulo Gadung, Senin (17/2/2014). Roger ditemukan sakaw di kawasan Kayu Putih Jakarta Timur. uploader: anita_k_ward 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Roger Danuarta (33), mengaku baru tiga bulan menggunakan barang haram ganja dan heroin.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni menyebutkan, Berdasar pengakuan tersangka, sebelum ditemukan tak sadarkan diri, Roger baru saja dari daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan mengantar temannya berinisial M sebelum pulang ke rumahnya di daerah BSD.
Sebelum M turun dari mobil di daerah Kayu Putih, keduanya mengonsumsi narkoba di dalam mobil.

"Yang bersangkutan menggunakan barang itu di dalam mobil pas di TKP dan mengaku baru pakai 3 bulan heroin," kata Mulyadi di Mapolsek Pulogadung, Senin (17/2/2014).

Selain mengamankan tersangka, Mulyadi menyatakan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkotika yang ditemukan di dalam mobil Roger. Barang bukti yang disita, yakni narkoba jenis ganja dengan berat bruto 15,70 gram dan narkoba jenis heroin seberat sekitar 1,50 gram.

Mulyadi menyatakan, menurut pengakuan tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari M.
"Kami sudah memanggil M untuk diperiksa. Pakainya di mobil sebelum M turun. M ini membantu menyuntikkan heroin. Sudah tiga bulan mengonsumsi narkoba terutama jenis heroin," kata Mulyadi.

Sebelumnya, Roger diamankan karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja dan heroin di dalam mobil Mercedez Benz berplatnomor B368RY miliknya di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (16/2/2014) malam.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan