Rabu, 10 September 2025

Proses Hukum AQJ

Kuasa Hukum AQJ Tak Ajukan Eksepsi

Usai mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro tak mengajukan eksepsi.

Penulis: Wahyu Aji
Tribunnews/HERUDIN
Terdakwa, AQJ (tengah) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014) untuk menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Si Dul (AQJ) (13), Selasa (25/2/2014).Usai mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro tak mengajukan eksepsi.

"Tadi acaranya pembacaan dakwaan , dan minggu depan rencana kalau ada yang perlu dieksepsi kami eksepsi, tapi kalau tidak perlu ya dilanjutkan pemeriksaan saksi," kata Lydia usai sidang di PN Jaktim, Selasa (25/2/2014).

Sementara itu juru bicara PN Jaktim Djaniko Girsang menyebutkan, sidang AQJ berjalan dengan lancar. Semua pihak yang diharapkan hadir, bisa datang ke persidangan tersebut.

"Pada hari ini semua pihak hadir. Ada terdakwa, orang tua, BAPAS dan penasehat hukum. Sidang dibuka oleh hakim (Petriyanti) dan dinyatakan tertutup dari umum," katanya.

Menurutnya, Dul menghadapi tiga dakwa kumulatif pada pasal 310 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Dakwaan pertama yakni pasal 310 ayat 4, kedua pasal 310 ayat 2 dan 3, ketiga pasal 310 ayat 1. Dirinya menjelaskan, untuk pasal ini ancaman hukuman yang diberikan terendah satu tahun penjara sementara tertinggi enam tahun penjara.

Namun, dalam kasus Dul karena masih di bawah umur, dia hanya akan menjalani separuh masa hukuman orang dewasa atau sesuai putusan hakim nantinya.

"Ancaman enam tahun untuk orang dewasa, untuk anak-anak dikurangi setengah," ujar Djaniko.

Lebih lanjut Djaniko mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Jika tidak melakukan eksepsi, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sidang berikutnya akan digelar pada 6 Maret 2014 mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan