Jumat, 12 September 2025

Proses Hukum AQJ

Hari Ini Putra Bungsu Ahmad Dhani Kembali Jalani Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa AQJ alias Dul (13), hari ini Kamis (6/3/2014).

Penulis: Wahyu Aji
Tribunnews/HERUDIN
Terdakwa, AQJ (tengah) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014) untuk menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa AQJ alias Dul (13), hari ini Kamis (6/3/2014).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko Girsang menyebutkan, sidang hari ini mengagendakan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Jika tidak melakukan eksepsi, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Sidang akan kembali digelar tertutup sekitar pukul 10.00 WIB," kata Djaniko saat dihubungi, Kamis (6/3/2014).

Seperti diketahui, putra bungsu Ahmad Dhani ini menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013), sekitar pukul 00.45 WIB. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.

Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lain meninggal di rumah sakit. Sembilan korban lain mengalami luka-luka. Dul juga mengalami patah tulang kaki dan menjalani perawatan di RS Pondok Indah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan