Marshanda Gugat Cerai
Marshanda Gugat Cerai Ben Tanpa Pengacara, Ini Tanggapan Pengadilan
Marshanda menggugat cerai Ben Kasyafani tanpa mau didampingi pengacara. Bolehkah? Ini tanggapan pengadilan.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Marshanda (24) sepertinya sangat serius dengan keputusannya untuk berpisah dari Ben Kasyafani (30). Buktinya saat melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 23 April 2014 kemarin, Marshanda tidak menggunakan jasa pengacara.
"Berdasarkan gugatan yang kami terima, penggugat tidak diwakili oleh lawyer tetapi yang bersangkutan yang datang sendiri ke pengadilan agama," ucap Drs. H. Imbalo, SH.MH, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, saat ditemui di ruangannya, Jumat (2/5).
Pihak PA Jakarta Pusat sendiri tidak mempermasalahkan langkah yang diambil pemain sinetron 'Kisah Sedih di Hari Minggu' tersebut yang melayangkan gugatan tanpa jasa pengacara. Hal itu merupakan hak dari yang bersangkutan.
"Soal lawyer atau tidak, itu hak beliau dan itu dibolehkan," tuturnya. Untuk gugatan yang dilayangkannya, Marshanda juga meminta hak asuh atas putri semata wayangnya Sienna Ameerah Kasyafani. "Dalam gugatan yang diminta, penggugat meminta agar anak diasuh oleh ibunya," katanya.
Imbalo menegaskan nantinya majelis hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak sebelum akhirnya digelar mediasi apabila gagal dalam proses tersebut.
"Setiap perkara perdata harus ada perdamaian. Untuk itu nanti majelis berusaha mendamaikan, setelah gagal baru mediasi. Di sana nanti dipertemukan untuk diselesaikan dengan baik-baik," tegasnya.