Selasa, 9 September 2025

Proses Hukum AQJ

Sidang Tuntutan Si Bungsu, Ahmad Dhani Absen, Maia yang Mendampingi

Ahmad Dhani kembali absen dalam persidangan dengan terdakwa anak bungsunya, AQJ alias Dul. Padahal, kehadirannya di persidangan dibutuhkan.

Penulis: Willem Jonata
Tribunnews/HERUDIN
Terdakwa, AQJ (tengah) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014) untuk menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani kembali absen dalam persidangan dengan terdakwa anak bungsunya, AQJ alias Dul. Padahal, kehadirannya di persidangan dibutuhkan keterangannya.

Hanya Maia Estianty yang mendampingi bocah 13 tahun tersebut. Ada pula pengacaranya, Lydia Wongsonegoro. Dengan ketidakhadiran Dhani, sidang langsung dilanjutkan dengan sidang yang beragendakan tuntutan.

Ternyata Dhani sudah menyerahkan hal itu kepada kuasa hukum Dul. Makanya, ia kemudian memutuskan tidak perlu menghadiri sidang tuntutan tersebut.

"Mas Dhani sudah menyerahkan semua, enggak apa-apa," ucap Lydia Wongsonegoro, Rabu, (18/6/2014), ditemui di PN Jakarta Timur.

Diketahui, Dul sebelumnya didakwa mengemudikan kendaraan bermotor di bawah umur dan melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Dul terancam dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Klik di sini!  - Berita dan gosip selebritis, hari ini!

Klik di sini - Foto-foto selebritis terkini, hari ini !

Klik di sini - Artikel-artikel asyik seputar gaya hidup masa kini

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan