Marshanda Gugat Cerai
Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Marshanda, Tapi Untuk Urusan Ini Harus Izin Ben
Hasil mediasi dengan KPAI, hak asuh anak jatuh ke tangan Marshanda. Tapi Ben juga punya hak terkait anak untuk urusan-urusan ini.
Laporan Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memanggil pasangan Marshanda dan Ben Kasyafani untuk menyelesaikan masalah di antara keduanya. Pasalnya pasangan selebritis tersebut sedang memperebutkan hak asuh anak semata wayang mereka, Siena Ameerah Kasyafani.
"KPAI sudah mendengar sendiri-sendiri keterangan dari keduanya soal hak kuasa asuh terhadap anak yang masih 1,5 tahun. Proses pertemuan ini nantinya akan menjadi kepentingan terbaik bagi anak mereka," kata Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua KPAI, saat ditemui di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/6).
Dari pertemuan yang berlangsung kurang lebih tiga jam tersebut, KPAI akhirnya memutuskan ada tiga point kesepakatan yang dicapai. Yang pertama adalah hak asuh anak jatuh kepada Marshanda dengan beberapa catatan di belakangnya.
"Posisi kepengasuhan pertama ini ada di Ibu Marshanda dengan catatan, tidak dibawa ke tempat syuting dan kalau hendak dibawa keluar entah ke tempat rekreasi, dan lain-lain harus dikonfirmasikan terlebih dahulu ke bapaknya," katanya.
Walaupun demikian, meski hak asuh Sienna jatuh ke tangan Marshanda, Ben juga tetap mempunyai hak yang sama dengan istrinya tersebut. Hanya saja ia tidak bisa melakukannya setiap saat dan tetap atas persetujuan ibunda Sienna.
"Bapaknya tetap punya akses untuk bertemu. Tapi tidak setiap waktu dan batasan tertentu. Saat bertemu juga harus dengan konfirmasi dari ibunya," tambahnya. Point terakhir dan juga tidak kalah penting adalah tidak mempublikasikan Sienna. Pasalnya ada etika hukum yang harus ditaati demi kepentingan anak dibawah umur.
"Khususnya ini pelajaran untuk teman-teman media. Kalau tidak ada fotonya bagus, jangan menunjukkan foto atau gambar anak. Ada etika hukum terkait publisitas anak," tegasnya.