Selasa, 9 September 2025

Proses Hukum AQJ

Tanpa Ahmad Dhani, AQJ Bacakan Pembelaan Ditemani Maia Estianty

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa Si Dul (AQJ) (13)

Penulis: Wahyu Aji
Tribunnews/HERUDIN
Terdakwa, AQJ (tengah) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014) untuk menjalani sidang perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Mobil yang dikendarai AQJ menabrak 2 mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ, mengakibatkan 7 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa Si Dul (AQJ) (13), Rabu (2/7/2014). Dul yang ditemani ibundanya Maia Estianty menjalani sidang pembelaan hari ini.

"Agenda hari ini pembelaan dari lawyer, Dul juga akan memberikan pembelaan," kata Maia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.

Maia yang mengenakan kaos bermotif macam tersebut hadir untuk memberikan semangat kepada Dul. Pasalnya Ahmad Dhani sang ayah tak bisa mendampingi putra ke-tiganya ini menjalani sidang.

Dul yang mengenakan kemeja kotak-kotak dan tas selempang, didampingi pengacaranya, Lydia Wongsonegoro, terlihat santai dan sempat duduk di kursi terdakwa ruang sidang anak, sebelum sidang dimulai.

Diketahui, Dul menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi yang menewaskan total 7 orang, pada Minggu (8/9/2014) dini hari. Dia didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 310 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman untuknya adalah maksimal 6 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan