Selasa, 9 September 2025

Proses Hukum AQJ

Maia Estianty Tak Bisa Temani AQJ Sidang Karena Meriang

Dalam sidang, Dul didampingi oleh pengacaranya saja. Sementara Maia Estianty, ibunya yang biasa hadir dalam sidang berhalangan untuk datang

Penulis: Willem Jonata
Warta Kota/Nur Ichsan
TULIS PLEIDOI - Sidang lanjutan kasus tabrakan AQJ yang didampingi Ibunda Maia Estianti, kembali digelar dengan agenda pembelaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014). Dalam pleidoinya, yang berisi 80 halaman, salah satunya ditulis sendiri oleh AQJ. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembelaan AQJ alias Dul bersama pengacaranya tak berpengaruh apapun terhadap penilaian jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, 8 September 2014.

"Agenda replik ini, Jaksa tetap pada tuntutan. Jaksa hari ini sudah menjawab tetap pada tuntutan. Kami juga tetap pada pembelaan," ucap Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum Dul, Selasa, (8/7/2014), di PN Jakarta Timur.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya jaksa menyampaikan tuntutannya terhadap putra bungsu Ahmad Dhani dari pernikahannya bersama Maia Estianty, satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Dari jaksa ada replik, dan itu suda selesai. Pekan depan sidang terakhir. Rabu, tanggal 16 Juli adalah sidang putusan. Sidang itu terbuka untuk umum," lanjut Lydia.

Dalam sidang hari ini, Dul didampingi oleh pengacaranya saja. Sementara Maia Estianty, ibunya yang biasa hadir dalam sidang berhalangan untuk datang. "Bundanya lagi sakit meriang," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan