Selasa, 7 April 2026

Pria Ini Menjerat Syahrini dengan Ancaman Penjara Empat Tahun, Denda Semiliar

Pria ini menjerat Syahrini dengan ancaman denda semiliar rupiah dan penjara empat tahun dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.

Tribunnews/Jeprima
Penyanyi, Syahrini tampil dalam acara SCTV Awards 2014 di Studio 6 Indosiar dan SCTV, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (29/11/2014) malam. 

TRIBUNNEWS.COM -  Rumah karaoke milik Syahrini, Princess Syahrini , dituding mencatut sebuah lagu berjudul 'Aku Mencintaimu' yang diciptakan dan diproduseri oleh seorang penyanyi bernama Martin Carter . Lagu yang diciptakan dan dirilis tahun 2013 itu, diakui Martin, bertengger di rumah karaoke Princess Syahrini tanpa izin darinya. Ditemani pengacaranya, Martin melaporkan Syahrini ke kantor polisi.

"Menurut polisi, delik aduannya bisa ditindak. Kami melaporkan tentang pelanggaran hak cipta pasal 113 ayat (1), (2), (3) UURI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta," ucap pengacara Martin, T. Djohansyah SH yang ditemui tabloidnova.com di Polres Jakarta Barat, jalan Letjen. S. Parman No.31, Jakarta Barat, Kamis (4/12).

Melihat pasal yang ditujukan kepada Syahrini, ancaman denda dan pidananya pun tak main-main. "Ini memang pasal baru, ancamannya denda Rp 1 miliar, hukuman badan empat tahun, pasal berikutnya denda Rp 100 Juta," kata Djohansyah.

Martin sendiri mengaku kaget dengan kejadian ini. "Saya kaget karena enggak ada permohonan izin, pas datang ke karaoke MTA, ternyata ada. Itu benar, video klip saya," tukasnya.

Okki/ Nova 


Sumber: Tabloidnova.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved