Rabu, 21 Januari 2026

Eddies Adelia Ungkit Istri Koruptor Tak Ada yang Ikut Dipenjara

Kuasa Hukum Eddies, Ina Rachman, menjelaskan belum menghitung berapa bulan lama tahanan yang akan dijalani Eddies

Editor: Fajar Anjungroso
/
Pemain film Eddies Adelia saat menghadiri sidang putusan atas kasus suaminya yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015). Pada sidang putusan tersebut Eddies tetap diputuskan bersalah atas kasusnya. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Dennis

TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Eddies Adelia terbukti bersalah dengan pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 25 juta, Selasa (28/4/15). Ia merasa tidak puas dengan keputusan hakim.

Kasus yang menimpa itu terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) atas kasus suaminya, Ferry Setiawan.

“Saya engga puas, karena saya tidak merasa bersalah. Isteri-isteri koruptor lain tidak ada yang dipenjara, tapi saya tetap terima dan hormati keputusan hakim,” ujar aktris berusia 36 tahun ini.

Wanita kelahiran Yogyakarta, 26 Februari 1979 ini meyakini uang Rp 100 juta yang diterimanya setiap bulan dari sang suami adalah nafkah yang sudah sewajarnya diterima sang istri.

Kuasa Hukum Eddies, Ina Rachman, menjelaskan belum menghitung berapa bulan lama tahanan yang akan dijalani Eddies, karena akan dikurangi saat Eddies ditahan sebagai tahanan kota ataupun saat ditahan di rutan.

Ketika ditanya apakah akan banding, Eddies menjawab, “Kami akan pikir-pikir dulu untuk banding. Saya menghormati keputusan, tapi Ini pelajaran buat saya dan isteri-isteri lain. Jadi kalo dapat uang dari suami wajib nanya dari mana uangnya,” kata aktris yang pernah membintangi film ‘5 Sehat 4 Sempurna’ itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved