Selasa, 26 Mei 2026

Hadapi Istri, Krisna Mukti Gunakan Jasa Mantan Pengacara Eyang Subur

Krisna dituding melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menelantarkan Alif, anaknya.

Tayang:
Editor: Fajar Anjungroso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemain sinetron yang kini menjadi anggota DPR RI, Krisna Mukti, terkejut bukan kepalang ketika mengetahui dirinya dilaporkan sang istri, Devi Nurmayanti, ke Polda Metro Jaya.

Krisna dituding melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menelantarkan Alif, anaknya. Bintang sinetron Aku Ingin Pulang itu langsung memberi tanggapan bahwa laporan itu salah alamat. "Lah, bukan anak saya," kata Krisna di Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Krisna memasrahkan kasusnya ini ke kuasa hukumnya. "Nanti biar lawyer saya yang urus," katanya.

Pria 46 tahun itu rupanya telah menunjuk mantan kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, sebagai pengacara.

Dia juga mengancam akan melaporkan balik Devi. "Hati-hati kalau ngelaporin orang, kalau salah dan nggak terbukti, bisa dilaporin balik," kata legislator dari PKB ini.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved