Artis Prilly Latuconsina Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Foto Bugil
Artis Prilly Latuconsina memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Prilly Latuconsina memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dia memberikan keterangan sebagai saksi pelapor terkait kasus rekayasa serta penyebaran foto dirinya di media sosial dan tuduhan tidak perawan.
Pemeran sinetron Ganteng-Ganteng Serigala datang didampingi kuasa hukum, Muhamad Sidik Latuconsina, yang juga kakeknya. Mereka datang ke Mapolda Metro Jaya, pada Senin (10/8/2015) sekira pukul 11.10 WIB.
"Kami memenuhi panggilan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Ini atas laporan pada hari Jumat pada dua minggu lalu," ujar Muhamad Sidik Latuconsina ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2015).
Dia menjelaskan, Prilly Latuconsina datang membawa alat bukti berupa tiga lembar foto tanpa busana di dunia maya. Tiga lembar foto tersebut didapatkan pada Kamis 30 Juli atau satu hari sebelum membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Barang bukti tersebut dilengkapi hasil pemeriksaan dokter terkait keperawanan. Prilly mengaku sudah melakukan pemeriksaan keperawanan di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Cibubur.
"Kemarin aku dibilang tidak perawan, tapi hasil dokter masih perawan," tambah Prilly Latuconsina.
Oknum yang dilaporkan diduga melanggar pasal 27 ayat 1 dan 3 UU 11 2008 tentang IT dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/prilly-latuconsina-datangi-spkt-polda-metro-jaya_20150731_123146.jpg)